Apa Itu Serikat Pekerja
Serikat Pekerja
Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bernegosiasi dengan pengusaha atas nama anggota serikat (anggota rakyat) dan menegosiasikan kontrak kerja (berunding bersama) dengan pengusaha. Di Indonesia, pengertian serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di dalam dan di luar perusahaan, yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan , membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Organisasi kerja[pengubah | edit sumber]ILO - Organisasi Perburuhan Internasional
- Organisasi Perburuhan Internasional PPMI - Ikhwanul Buruh Muslim Indonesia
FSPS - Federasi Serikat Pekerja Singapura
SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- SPN Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Serikat Pekerja Nasional
- Serikat Pekerja Nasional FSBI - Federasi Serikat Pekerja Independen
- Federasi Serikat Pekerja Mandiri GASBIINDO - Asosiasi Serikat Pekerja Islam Indonesia
- Asosiasi Serikat Buruh Islam Indonesia KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
- Kongres Aliansi Serikat Pekerja Indonesia FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
- Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia FSB GARTEKS - Federasi Serikat Pekerja Sentra Garmen, Tekstil, Kerajinan Tangan, Kulit dan Industri
- Federasi Serikat Pekerja SBB Sandang, Tekstil, Kerajinan Tangan, Kulit dan Industri - Serikat Pekerja Bakalan
- Serikat Pekerja Masa Depan FSPNI - Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)
GSBI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Lihat juga [sunting | edit sumber]
Dewan Perwakilan Rakyatrepublik Indonesia
3989, LL SETKAB: 25 HLMUNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT BURSA/SERIKAT BURSA
- Sebagai bagian dari perwujudan kebebasan berserikat, pekerja berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan akuntabel. Serikat pekerja/serikat pekerja merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27 dan pasal 28 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan amandemen pertama tahun 1999; Undang-undang No. 18 Tahun 1956 yang menyetujui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 tentang penerapan prinsip-prinsip dasar hak untuk berorganisasi dan perundingan bersama; dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. - Pada saat Undang-undang ini diundangkan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib memberitahukan nomor pendaftaran yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini paling lambat 1 (satu) tahun. sejak mulai berlakunya undang-undang ini. - Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini dianggap tidak memiliki nomor registrasi.
Ini Fungsi Serikat Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Kami juga membagikan informasi tentang penggunaan Anda atas situs kami dengan mitra media sosial, periklanan, dan analitik kami yang dapat menggabungkannya dengan informasi lain yang Anda berikan kepada mereka atau yang telah mereka kumpulkan dari penggunaan Anda atas layanan mereka.# Video | Apa Itu Serikat Pekerja

- Contoh Serikat Pekerja
- Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada Di Perusahaan
- Dasar Hukum Serikat Pekerja
- Spsi Itu Apa
- Tujuan Serikat Pekerja
Apa Itu Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan
Apa Itu Serikat Pekerja Nasional
Serikat Pekerja
83/1998 sebagai bukti aspirasi serikat-serikat buruh yang selama ini dibungkam, telah ditanggapi oleh pemerintah. DASAR KONSTITUSI SERIKAT BURUHGagasan untuk membentuk Serikat Pekerja, khususnya di lingkungan BUMN, sudah ada sejak tahun 1998. PP mengklaim perlu adanya Serikat Pekerja di Badan Usaha Milik Negara untuk menggantikan KORPRI. Pasal 38 menyatakan:
“Pegawai PERSERO adalah pegawai PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentiannya, jabatan, hak dan kewajibannya ditentukan berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
YAYASAN YAYASAN
KONVENSI ILO No. S-19/mSA-5/PBUMN tanggal 15 Maret 1999 tentang perusahaan publik memfasilitasi pembentukan serikat pekerja. 59/DIRUTPOS/1999 tanggal 12 Maret 1999 tentang Tim Pendampingan Pembentukan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. Pos Indonesia (Persero)
Perintah Menteri Tenaga Kerja No. Serikat Pekerja Pos Indonesia
Ketua Umum : Iwan Suryanegara
Sekretaris : Abung Najmudin
Bendahara : Cepi Iswara
Pelatihan
PT. Pos Indonesia (Persero) merasa perlu adanya organisasi pekerja di lingkungannya. Fenomena yang menarik di dunia serikat pekerja adalah solidaritas, terbukti dari Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) ketika mereka mengetahui bahwa Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah dibentuk tanpa diminta, mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Assistance technical) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan dasar Syndicat de base (Pelatihan Dasar). Pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan Federasi Internasional Jaringan Serikat Pekerja Global (UNI) yang berbasis di Nyon, Swiss dan Federasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) setempat. Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2000 diadakan seminar bersama antara Serikat Pekerja Pos Indonesia dan Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI). Penglihatan
Menjadi organisasi pekerja yang efektif dan profesional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, kemandirian, demokrasi, persatuan, tanggung jawab, dan kesetaraan. Pos Indonesia atas tercapainya rasa kebersamaan dan kebersamaan antar rekan kerja. Pos Indonesia yang selayaknya sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam melindungi, membela dan membela hak dan kepentingan pekerja pada umumnya, khususnya anggota SPPI. 2. Serikat Pekerja Pos Indonesia kuat dan bermartabat
Ketua Umum : Akhmad Komarudin
Sekretaris Jenderal: Mohammad
Bendahara : Dwi Ning Setyorini
Pembuatan SPPIKB
Surat Pernyataan Serikat Pekerja Pos Indonesia Bermartabat Kuat (SPPIKB) 25 Juli 2018. Terdaftar di Disnaker Kota Bandung No: 250/Serikat Pekerja Pos Indonesia Bermartabat Kuat/CTT.13-Disnaker/2018 per 21 Agustus 2018. Persatuan, pekerja mandiri yang memiliki tekad dan martabat yang kuat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja pos Indonesia berdasarkan semangat persatuan dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghargai kebhinekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Penglihatan
Memperjuangkan terwujudnya pekerja pos yang bersatu, mandiri dengan tekad yang kuat dan bermartabat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja pos Indonesia berdasarkan semangat persatuan dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghargai kebhinekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Penugasan
Melawan, membela dan melindungi hak dan kepentingan semua pekerja dan kesejahteraan semua anggota dan keluarganya. Melatih kader serikat pekerja masa depan yang kompeten, militan, intelektual dan kompeten untuk mempertahankan eksistensi organisasi. 2. Dapat berafiliasi dengan organisasi federatif atau konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional dan internasional. 2. Meningkatkan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugasnya dengan organisasi buruh dan perusahaan. Melaksanakan pembinaan organisasi Serikat Pekerja Pos Indonesia, kuat bermartabat, agar senantiasa kokoh dan bermartabat.
Apa Itu Serikat Pekerja Dalam Hubungan Industrial
Fungsi Serikat Pekerja Dalam Peningkatan Hubungan Industrial
UnduhanLisensi
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang mengizinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan dan publikasi asli di jurnal ini.
# Images | Apa Itu Serikat Pekerja - Hak Dan Kewajiban Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada Di Perusahaan
Spsi Itu Apa - Ini Fungsi Serikat Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial